Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syaifuddin Zuhri, Kamis (16/5).
Merry tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tuntuan jaksa penuntut umum.
Hukuman itu berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan Merry, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis atas Merry ialah belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama jalannya proses hukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Merry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun pidana penjara, denda Rp350 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Merry juga dituntut membayar uang pengganti suap Sin$ 150 ribu selama satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Bila Merry tidak mampu mengembalikan, harta bendanya akan disita hingga memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 7 bulan.
Kendati vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, Merry menyatakan langkah banding karena menegaskan tidak pernah menerima suap.
Merry divonis telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pejabat negara/hakim yang menerima janji atau hadiah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Hakim Merry Purba.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi. (Mir/A-5)
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved