Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/5/2019 21:00
Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Merry Purba meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 April 2019.(Antara Foto)

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.

"Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syaifuddin Zuhri, Kamis (16/5).

Merry tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tuntuan jaksa penuntut umum.

Hukuman itu berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan Merry, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis atas Merry ialah belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama jalannya proses hukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Merry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun pidana penjara, denda Rp350 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Merry juga dituntut membayar uang pengganti suap Sin$ 150 ribu selama satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Bila Merry tidak mampu mengembalikan, harta bendanya akan disita hingga memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 7 bulan.

Kendati vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, Merry menyatakan langkah banding karena menegaskan tidak pernah menerima suap.

Merry divonis telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pejabat negara/hakim yang menerima janji atau hadiah. 

Sebelumnya,  Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Hakim Merry Purba.

Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi. (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya