Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syaifuddin Zuhri, Kamis (16/5).
Merry tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tuntuan jaksa penuntut umum.
Hukuman itu berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan Merry, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis atas Merry ialah belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama jalannya proses hukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Merry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun pidana penjara, denda Rp350 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Merry juga dituntut membayar uang pengganti suap Sin$ 150 ribu selama satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Bila Merry tidak mampu mengembalikan, harta bendanya akan disita hingga memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 7 bulan.
Kendati vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, Merry menyatakan langkah banding karena menegaskan tidak pernah menerima suap.
Merry divonis telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pejabat negara/hakim yang menerima janji atau hadiah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Hakim Merry Purba.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi. (Mir/A-5)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved