Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syaifuddin Zuhri, Kamis (16/5).
Merry tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tuntuan jaksa penuntut umum.
Hukuman itu berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan Merry, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis atas Merry ialah belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama jalannya proses hukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Merry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun pidana penjara, denda Rp350 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Merry juga dituntut membayar uang pengganti suap Sin$ 150 ribu selama satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Bila Merry tidak mampu mengembalikan, harta bendanya akan disita hingga memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 7 bulan.
Kendati vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, Merry menyatakan langkah banding karena menegaskan tidak pernah menerima suap.
Merry divonis telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pejabat negara/hakim yang menerima janji atau hadiah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Hakim Merry Purba.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi. (Mir/A-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved