Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPN Siapkan Bantuan Hukum untuk Eggi Sudjana

Theofilus Ifan Sucipto
16/5/2019 07:56
BPN Siapkan Bantuan Hukum untuk Eggi Sudjana
Eggi Sudjana(ANTARA/Jaya Kusuma)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siap memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Eggi, sejauh ini, masih didampingi kuasa hukum pribadinya.

“Secara tim, BPN akan memberi advokasi dan bantuan hukum,” kata Juru Bicara Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sahroni di di Posko Media Center BPN Prabowo-Sandi, Rabu (15/5).

Sahroni mengatakan Eggi masih yakin kasusnya bisa ditangani kuasa hukum pribadinya. Eggi menyambut baik niat BPN mengenai rencana tersebut.

“Tapi bukan berarti BPN tidak memberi bantuan,” ujar Sahroni.

Sejauh ini, kuasa hukum pribadi Eggi belum merespon tawaran bantuan hukum dari BPN. Sahroni menyebut tidak etis BPN mengambil advokasi hukum dari kuasa hukum yang telah ditunjuk langsung Eggi.

Baca juga: Eggi Sudjana Mohon jadi Tahanan Kota, Polisi: Itu Hak Tersangka

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup menjerat Eggi, seperti video yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, (14/5). Penyidik menilai penangkapan diperlukan untuk memenuhi prosedur penyidikan. Penangkapan dilakukan agar politikus PAN itu tidak mangkir dari panggilan penyidik.

Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon selulernya kepada penyidik.

Kemudian, Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB Eggi resmi ditahan. Ia dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya