Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Ina Yuniarti (IY), perempuan yang merekam video pengancam Presiden Joko Widodo. Yang bersangkutan terbukti merekam aksi Hermawan Susanto yang berisi ancaman ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).
Ina ditangkap Rabu (15/5) siang di kediamannya Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Dari kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu telepon genggam, masker hitam, kacamata hitam. Begitu juga beberapa pakaian dan perhiasan yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.
Baca juga: Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Diancam Pasal Makar
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti (IY) dan Rosinana (R) dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo. Rosiana masih berstatus sebagai saksi.
Video yang direkam Ina viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto tersangka utama melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Hermawan telah ditahan pada Selasa (14/5) selama 20 hari ke depan.
Dia terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Medcom/OL-2)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved