Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Ina Yuniarti (IY), perempuan yang merekam video pengancam Presiden Joko Widodo. Yang bersangkutan terbukti merekam aksi Hermawan Susanto yang berisi ancaman ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).
Ina ditangkap Rabu (15/5) siang di kediamannya Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Dari kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu telepon genggam, masker hitam, kacamata hitam. Begitu juga beberapa pakaian dan perhiasan yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.
Baca juga: Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Diancam Pasal Makar
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti (IY) dan Rosinana (R) dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo. Rosiana masih berstatus sebagai saksi.
Video yang direkam Ina viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto tersangka utama melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Hermawan telah ditahan pada Selasa (14/5) selama 20 hari ke depan.
Dia terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Medcom/OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Kepolisian masih mencari pelaku yang melakukan perekaman video, untuk dapat dimintai keterangan mengenai kasus itu.
Demonstran masuk ke kantor Bolivia TV dan Radio Patria Nueva dan memaksa karyawan untuk pergi, menuduh mereka melayani kepentingan Morales, kata direktur radio, Ivan Maldonado.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved