Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Ina Yuniarti (IY), perempuan yang merekam video pengancam Presiden Joko Widodo. Yang bersangkutan terbukti merekam aksi Hermawan Susanto yang berisi ancaman ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).
Ina ditangkap Rabu (15/5) siang di kediamannya Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Dari kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu telepon genggam, masker hitam, kacamata hitam. Begitu juga beberapa pakaian dan perhiasan yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.
Baca juga: Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Diancam Pasal Makar
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti (IY) dan Rosinana (R) dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo. Rosiana masih berstatus sebagai saksi.
Video yang direkam Ina viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto tersangka utama melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Hermawan telah ditahan pada Selasa (14/5) selama 20 hari ke depan.
Dia terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Medcom/OL-2)
Sarmuji mengatakan Golkar sejatinya terbuka bagi siapapun untuk menjadi kader. Terlebih untuk kepala negara yang telah menjabat sebelumnya.
kader PSI Dedy Nur Palakka menyebut Jokowi telah memenuhi syarat untuk menjadi seorang nabi.
PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) buka suara terkait nama dua kapalnya, yakni JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang viral di media sosial.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PERSOALAN rembesan gula rafinasi yang berlangsung menahun tidak bisa dianggap sebagai angin lalu
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved