Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
CALONJ Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum 22 Mei nanti.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo--Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, fenomena tersebut seperti mengulang episode Pilpres 2014 kala Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menolak hasil penghitungan KPU.
Menurut Ace, hal itu merupakan pembelajaran yang buruk bagi kehidupan demokrasi Indonesia
Baca juga : BPN Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPU
"Dalam demokrasi itu, ada prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun bahwa kita harus siap menang dan juga harus siap kalah. Itu prinsip dasar dalam kontestasi berdemokrasi," kata Ace dalam keterangan tertulisnya.
Pilihan rakyat yang telah menentukan pilihannya dan menjadikan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 haruslah dihormati.
Ia menilai, Prabowo seharusnya malu kepada rakyat karena berdasarkan sebuah survei disebutkan 92,5% rakyat Indonesia menerima siapapun yang terpilih dalam Pilpres 2019.
Kita harus harus menghormati pilihan rakyat. Mereka telah menentukan pilihannya untuk menjadikan Jokowi-Kyai Ma’ruf sebagai Capres-Cawapres 2019 ini.
"Rakyat sendiri memiliki kesadaran yang tinggi atas prinsip berdemokrasi ini. Justru elit-elitnya yang tidak siap berdemokrasi," tandas Ace. (RO/OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved