Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLITIKUS Partai Gerindra Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait ujarannya yang mengandung adanya seruan untuk melakukan makar.
Pelaporan itu dilakukan oleh caleg PDIP Stefanus Asat Gusma, Jumat (10/5). Laporan itu didasarkan pada video yang sudah tersebar di media sosial.
“Aku melaporkan, hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar dan meresahkan dan membuat onar di masyarakat,” kata Stefanus Asat Gusma di PMJ Jakarta, Jumat (10/5).
Selain itu, Stefanus juga membawa alat bukti untuk memperkuat pelaporannya. Alat bukti itu ialah gambar dan video dari media sosial.
“Bukti yang dibawa berupa video dan beberapa capture-an di media sosial. Kami mendapatkan buktinya berangkat dari video yang viral dari media sosial di Facebook dan broadcast di Whatsapp group,” ujar Stefanus.
Stefanus mengatakan laporan itu sudah disampaikan kepada pihak PMJ dan akan diproses secepatnya. Namun, dalam pelaporan yang diajukan oleh Stefanus, undang-undang yang disangkakan ialah terkait dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dan KUHP terkait dengan pasal tindak kejahatan yang mengganggu keamanan negara. Stefanus mengaku tidak menggunakan UU ITE karena ia ingin polisi fokus pada ujaran yang disampaikan Permadi.
“Tidak dijerat UU ITE karena saya tidak mau fokus pada siapa yang menyebarkan konten video itu. Memang di video sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnik tertentu. Kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusi, melakukan revolusi,” ujar Stefanus.
Dalam kasus lain, setelah dilaporkan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.
Melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni, Kivlan melaporkan balik Jalaludin ke Bareskrim dengan tuduhan pengaduan palsu dan fitnah. Ia melaporkan balik Jalaludin pada Sabtu (11/5) pukul 13.00 WIB.
“Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi terhadap klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong dan tuduhan makar,” kata Pitra Romadhoni di Bareskrim, Sabtu (11/5).
Kivlan melaporkan balik karena keberatan dan risih atas pelaporan Jalaludin itu dan merasa tak pernah melakukan makar. (Iam/X-6)
Bagi Prabowo, dengan kekayaan yang melimpah, Indonesia akan selalu diganggu.
Pengumuman disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video.
Hanya 18% perusahaan di Indonesia berani mengandalkan satu penyedia cloud saja. Sisanya, 52% menggunakan model hybrid dan 78% multi-cloud untuk mengoptimalkan fitur unik tiap provider.
Pangeran Harry menyatakan keinginannya berdamai dengan Keluarga Kerajaan Inggris setelah kalah dalam gugatan hukum terkait pencabutan hak atas keamanan dirinya dan keluarganya.
Risiko keamanan siber yang melekat dalam Upaya menghubungkan sistem teknologi operasional (OT) dapat secara signifikan merusak manfaat transformasi digital.
Menjaga keamanan informasi menjadi komitmen yang harus diutamakan.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved