Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Cekal Kivlan Zen Dibatalkan

Medcom.id
11/5/2019 16:58
Ini Alasan Cekal Kivlan Zen Dibatalkan
Mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen(MI/Bary Fathahilah)

PENCEGAHAN untuk bepergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dicabut. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melepaskan Kivlan per Sabtu (11/5) pukul 03.00 WIB atas permintaan kepolisian.
 
Pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Imigrasi membenarkan pembatalan tersebut.
 
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya. Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).

Atas pencabutan itu, Kivlan sudah diperbolehkan untuk bepergian jauh. "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ujar Sam.

Baca juga: Serangan Kivlan Klimaks Tak Akurnya Hubungan Demokrat di Koalisi
 
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mencegah mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui Kivlan Zen dicegah ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo, Jumat (10/5). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya