Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya hendak bepergian ke Singapura atau Brunei Darussalam. Saat ini, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen sudah berada di Batam.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra, Sabtu (11/5).
Pitra menyebut, Kivlan pergi ke Batam untuk urusan pekerjaan.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan ke Ditjen Imigrasi. Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan makar.
"Iya, kemarin surat pencekalannya sudah ada," ungkap Pitra.
Baca juga: Demokrat Sebut Kivlan Liar, Biang Onar
Surat pencekalan, kata Pitra, diberikan penyidik kepada Kivlan saat bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik juga sekaligus memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (13/5) depan.
"Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/5).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(medcom.id/OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved