Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permadi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar Hingga Diskriminasi Etnis

Mediaindonesia.com
10/5/2019 23:11
Permadi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar Hingga Diskriminasi Etnis
Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Victor saat melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/5).(Dok Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta)

POLITISI Partai Gerindra Permadi kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait ajakan revolusi, berpotensi menimbulkan kebencian rasialis, dan menakut-nakuti masyarakat.

"Telah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor  LP/ 2890/V/ 2019/Dit Reskrimum pada 10 Mei. Kami melampirkan video yang tersebar di media sosial (medsos) sebagai alat bukti," kata Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Victor di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (10/5).

Selain itu, lanjut Josua, banyak pernyataan Permadi seperti yang tersebar dalam rekaman video di medsos mengandung unsur hoaks dan kebencian.

"Secara pribadi kami tidak mengenal saudara Permadi dan tidak memiliki masalah dengannya. Tetapi  melalui rekaman video yang tersebar di medsos, kami sebagai anak bangsa sangat menyesalkan yang dilakukan oleh politisi senior satu ini. Aparat harus bertindak tegas tepat dan cepat tentunya. kalau tidak, ini akan meluas merusak sendi-sendi tatanan kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sangat berbahaya," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com.

Sehingga, menurut dia, pelaporan itu adalah kewajibannya sebagai sebagai anak bangsa yang mencintai negeri untuk untuk mencegah bangsa hancur dirusak oleh politisi yang hanya memiliki kepentingan sempit.  

"Negera kita jelas  menganut demokrasi bukan otoriter,  pemerintah juga telah menyediakan saluran domokrasi. Ada lembaga-lembaga yang telah dibentuk melalui konstitusi kita, KPU, Bawaslu, MK dan lainnya.  Jangan memprovokasi masyarkat awam bergerak di luar konstitusi yang kita sepakati bersama dalam tatanan bernegara," tegas dia.

Dalam laporannya itu, pihak Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta menilai Permadi diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan tindakan pidana terhadap diskiminasi ras dan etnis, menyebarkan kabar yang dapat memunculkan keonaran, serta menyebarkan kabar yang tidak pasti. (X-15)

Baca juga: Permadi Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya