Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JENDERAL TNI (purn) Agum Gumelar mengkritik sikap Mayjen (purn) Kivlan Zen yang menyerang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Kivlan tak bisa mencaci maki SBY, terlebih sesama tentara. Baik SBY maupun Kivlan sama-sama berasal dari matra darat.
"Tidak bisa dong dicaci-maki seperti itu. Menurut saya, etika keprajuritan tidak mengizinkan, apalagi sama-sama tentara. Dan SBY adalah jenderal bintang 4 dan presiden," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/5).
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan umum, sambung Agum, sebaiknya menempuh jalur-jalur hukum yang tersedia.
Baca juga: Jokowi Datangi Rumah Dinas Zulhas
"Jangan kemudian pelampiasannya dengan cara-cara yang di luar etika," tandasnya.
Ketika memimpin demonstrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (9/5), Kivlan menyebut SBY menyebut SBY sebagai orang yang licik yang enggan melihat Prabowo terpilih sebagai presiden.
"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang 2014," ujar Kivlan. (OL-1)
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved