Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JENDERAL TNI (purn) Agum Gumelar mengkritik sikap Mayjen (purn) Kivlan Zen yang menyerang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Kivlan tak bisa mencaci maki SBY, terlebih sesama tentara. Baik SBY maupun Kivlan sama-sama berasal dari matra darat.
"Tidak bisa dong dicaci-maki seperti itu. Menurut saya, etika keprajuritan tidak mengizinkan, apalagi sama-sama tentara. Dan SBY adalah jenderal bintang 4 dan presiden," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/5).
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan umum, sambung Agum, sebaiknya menempuh jalur-jalur hukum yang tersedia.
Baca juga: Jokowi Datangi Rumah Dinas Zulhas
"Jangan kemudian pelampiasannya dengan cara-cara yang di luar etika," tandasnya.
Ketika memimpin demonstrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (9/5), Kivlan menyebut SBY menyebut SBY sebagai orang yang licik yang enggan melihat Prabowo terpilih sebagai presiden.
"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang 2014," ujar Kivlan. (OL-1)
SBY mengungkapkan, lukisan tersebut menggambarkan dua sisi kehidupan dunia saat ini yakni kekerasan akibat perang dan pentingnya berdamai dengan alam.
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
Meskipun tantangan terbesar berada di kawasan Afrika, kawasan Asia Pasifik termasuk Indonesia tidak boleh lengah.
Presiden RI ke-6 itu juga menyoroti wilayah Papua yang masih menyumbang 93% dari beban malaria nasional, dan menekankan pentingnya komitmen lintas pemerintahan.
SBY menyoroti, konflik dan peperangan geopolitik yang terus berlangsung.
Menurut dia, hal tersebut tindakan luar biasa yang patut diapresiasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved