Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
JENDERAL TNI (purn) Agum Gumelar mengkritik sikap Mayjen (purn) Kivlan Zen yang menyerang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Kivlan tak bisa mencaci maki SBY, terlebih sesama tentara. Baik SBY maupun Kivlan sama-sama berasal dari matra darat.
"Tidak bisa dong dicaci-maki seperti itu. Menurut saya, etika keprajuritan tidak mengizinkan, apalagi sama-sama tentara. Dan SBY adalah jenderal bintang 4 dan presiden," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/5).
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan umum, sambung Agum, sebaiknya menempuh jalur-jalur hukum yang tersedia.
Baca juga: Jokowi Datangi Rumah Dinas Zulhas
"Jangan kemudian pelampiasannya dengan cara-cara yang di luar etika," tandasnya.
Ketika memimpin demonstrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (9/5), Kivlan menyebut SBY menyebut SBY sebagai orang yang licik yang enggan melihat Prabowo terpilih sebagai presiden.
"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang 2014," ujar Kivlan. (OL-1)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo tidak bersedia menjawab siapa tokoh atau orang besar di balik persoalan ijazah miliknya yang terus berproses dan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
SBY mengungkapkan, lukisan tersebut menggambarkan dua sisi kehidupan dunia saat ini yakni kekerasan akibat perang dan pentingnya berdamai dengan alam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved