Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Sebut Menteri Agama Terima Rp10 Juta

Media Indonesia
08/5/2019 11:00
KPK Sebut Menteri Agama Terima Rp10 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim(MI/Bayu Anggoro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hari ini.

Lembaga antirasywah mengultimatum Lukman agar memenuhi panggilan tersebut. "Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Lukman juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan praktik rasywah di kementeriannya. Politikus PPP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Febri mengatakan dalam proses penyidikan kasus itu sedikitnya 70 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka terdiri atas unsur pejabat Kemenag dan panitia seleksi jabatan di Kemenag.

"Ada juga saksi dari pihak lain yang terkait dari unsur kepala daerah dan masyarakat," jelasnya.

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus itu. Mereka diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan di Kemenag.

Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur Kemenag. Mereka antara lain staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di kementerian itu, juga Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi.

Sementara itu, terkait dengan upaya hukum praperadilan yang diajukan Romi, KPK menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum karena KPK sudah diberikan kewenangan absolut oleh Makamah Konstitusi. Selain itu, penangkapan Romi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"KPK secara sah sudah diberikan kekuatan yang absolut oleh MK untuk menindak pelaku korupsi. Untuk itu, perihal pengajuan keberatan Romi terhadap mulainya penyadapan yang tidak sesuai dengan surat perintah dinilai aneh," kata koordinator tim biro hukum KPK, Evi Laila Kholis, seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Pihak Romi mengajukan permohonan praperadilan karena menilai prosedur penyadapan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan surat perintah.

Selanjutnya, mengenai pernyataan Romi bahwa uang yang diterimanya tidak masuk kategori korupsi karena di bawah Rp1 miliar merupakan kesalahpahaman. "KPK memastikan tersangka RMY yang diproses dalam kasus ini menjabat sebagai anggota DPR RI sehingga masuk sebagai kualifikasi penyelenggara negara," urai Evi. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya