Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fahri Hamzah Sulit Hubungi Ratna untuk Validasi Kabar

M Iqbal Al Machmudi
07/5/2019 11:52
Fahri Hamzah Sulit Hubungi Ratna untuk Validasi Kabar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (memakai batik) bersiap menjadi saksi dari terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sempat kesulitan menghubungi Ratna Sarumpaet setelah tersiar kabar wajahnya lebam akibat penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sempat menghubungi Ratna tanggal 2 Oktober 2018, untuk memastikan apakah Ratna menjadi korban pemukulan," kata Fahri Hamzah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

"Secara resmi baru mendengar kira-kira tanggal 2 (Oktober) pagi, tetapi sebelumnya sudah banyak yang mengabarkan desas desus. Karena belum menjadi berita saya nggak mau," imbuhnya.

Ia pun sempat melakukan validasi kepada Ratna Sarumpaet melalui sambungan telepon, namun tidak dijawab oleh terdakwa.

"Tanggal dua saya kontak beliau (Ratna) tapi nggak ada jawaban. Tapi media sudah bertanya saya jadi saya berekasi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini," jelas Fahri.

Baca juga: Fahri Hamzah tak Tertarik Lihat Muka Lebam Ratna

Tak sampai disitu, esoknya Fahri Hamzah kembali menghubungi Ratna Sarumpaet untuk memastikan kembali kejadian tersebut. Saat itu, Ratna mengangkat dan mengaku kepada Fahri kalau dirinya sudah berbohong.Telepon Fahri diangkat.

"Ditelpon beliau bilang 'Fahri saya minta maaf, saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers'. Beliau bilang seperti itu," tutur Fahri.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf, ya sudah selesai persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," tukasnya.

Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks dimulai pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya