Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Rekapitulasi Hasil Suara Luar Negeri Dibagi Dua Panel oleh KPU

Insi Nantika Jelita
06/5/2019 12:30
Rekapitulasi Hasil Suara Luar Negeri Dibagi Dua Panel oleh KPU
Suasana rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN )

MULAI hari ini, Senin (6/5), rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara luar negeri Pemilu 2019 dibuka dua panel, yaitu ruang sidang utama Lantai 2 KPU RI dan tenda di halaman parkir kantor KPU RI.

"Jadi untuk mempercepat kita bagi dua panelnya. Satu di halaman, satunya di atas ruangan. Semoga tercapai bisa dapat 20 (rekap luar negeri) saja sudah lumayan ya," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (6/5).

Tersedia layar monitor tayangan langsung rapat pleno terbuka di teras media centre KPU RI yang menayangkan rapat pleno terbuka di ruang sidang utama lantai 2.

Sedangkan layar monitor di dalam media centre menayangkan rapat pleno terbuka di tenda halaman parkir kantor KPU RI. Nantinya, masing-masing panel akan langsung merekapitulasi suara di tiga PPLN.

Baca juga: Sudah Empat Provinsi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

Memasuki hari ketiga, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi di 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ke 14 PPLN itu adalah Pyong Yang, Tashkent, Karachi, Tunis, Washington DC, Yangon, Hanoi, Melbourne, New Delhi, Rabat, Hong Kong, Brunei Darussalam, Tokyo, dan Singapura. Total ada 130 PPLN yang harus diselesaikan rekapitulasinya.

Rekapitulasi hari ini dimulai dari pembahasan hasil pemilu di PPLN Tokyo, Den Haag, dan Panama, serta beberapa negara lainnya.

Lebih lanjut, Ilham menerangkan soal hambatan selama rekapitulasi hasil suara luar negeri.

"Ya itu catatannya lebih kepada data pemilihnya cocok tidak dengan surat suara yang digunakan. Lebih ke arah situ sekarang ya. Tapi sejauh ini tidak ada masalah, tidak ada kejadian khusus," tandas Ilham. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya