Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada siang hari ini, Senin (6/4).
"Dimajukan jam 13.00," ujar Tim Asistensi Bawaslu, Deytri Aritonang saat dikonfirmasi.
Pasalnya, mekanisme kerja Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil maupun materiil yang sudah ditetapkan Bawaslu terlebih dahulu.
Untuk itu, sidang yang nantinya digelar akan menentukan nasib laporan yang diajukan BPN tersebut, apakah akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut atau akan berhenti sampai putusan pendahuluan saja.
Baca juga: Embuskan Narasi Curang karena Minim Bukti
Ada dua laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan BPN ke Bawaslu. Pertama, terkait dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang dinilai BPN banyak terjadi kesalahan dalam proses input data formulir C1 plano ke Situng.
Kedua, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan lembaga survei yang merilis quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.
Beberapa lembaga yang dilaporkan di antaranya LSI Denny JA, Saiful Mujani Research Center (SMRC), Charta Politika, Indobarometer, Poltracking, dan Voxpol Research Center. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved