Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat

Rahmatul Fajri
05/5/2019 20:23
MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat
Hakim PN Balikpapan Kayat yang terjaring OTT KPK(MI/Ramdani)

SELAMA menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada ketua MA.

Menurutnya, setelah proses hukumnya inkrah, maka pihaknya akan memberhentikan Kayat dari tugasnya sebagai hakim secara permanen

Lebih lanjut, Andi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani Kayat di KPK.

Baca juga : Hakim Kayat Bakal Diberhentikan Dnegan Tidak Hormat

"KPK telah menetapkan tersangka, yakni hakim Kayat. MA persilakan diproses secara hukum," kata Andi ketika dihubungi, Minggu (5/5).

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan Kayat, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.

Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"KPK mendapatkan informasi  dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan," tutur Febri Diansyah, juru bicara KPk.

Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya