Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hakim Kayat Bakal Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Rahmatul Fajri
05/5/2019 20:11
Hakim Kayat Bakal Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Hakim PN Balikpapan yang terjaring OTT KPK, Kayat(MI/Ramdani)

HAKIM Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembenantasan Korupsi bakal diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal itu ditegaskan oleh ketua Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitiracida Azhari saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (5/5). Menurutnya, proses pemberhentian itu akan segera dilakukan lewat Majelis Kehormatan Hakim.

"Hakim di PN Balikpapan (terkena OTT) pasti akan direkomendasikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Aidul,

Selanjutnya, kata Aidul, selain memeriksa unsur pidana yang dilakukan oleh KPK, KY juga akan memeriksa adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kayat.

Baca juga : Cegah Korupsi Hakim, KY Berharap Koordinasi Makin Baik dengan KPK

"Tim KY akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan memeriksanya di tahanan KPK. Sementara KPK akan melakukan pemeriksaan tindak pidananya. Jadi simultan antara KY dan KPK," kata Aidul.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.

Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"KPK mendapatkan informasi  dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan," tutur Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya