Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembenantasan Korupsi bakal diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal itu ditegaskan oleh ketua Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitiracida Azhari saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (5/5). Menurutnya, proses pemberhentian itu akan segera dilakukan lewat Majelis Kehormatan Hakim.
"Hakim di PN Balikpapan (terkena OTT) pasti akan direkomendasikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Aidul,
Selanjutnya, kata Aidul, selain memeriksa unsur pidana yang dilakukan oleh KPK, KY juga akan memeriksa adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kayat.
Baca juga : Cegah Korupsi Hakim, KY Berharap Koordinasi Makin Baik dengan KPK
"Tim KY akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan memeriksanya di tahanan KPK. Sementara KPK akan melakukan pemeriksaan tindak pidananya. Jadi simultan antara KY dan KPK," kata Aidul.
Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.
Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan," tutur Febri Diansyah, juru bicara KPK.
Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved