Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memulai rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri. Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, unggul di Pyongyang, Korea Utara (Korut).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Wajid Fauzi mengatakan di Pyongyang ada 32 pemilih di negeri yang dipimpin Kim Jong-un itu. "Jumlah pemilih laki-laki 14, perempuan 18,” kata Wajid di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (4/5).
Wajid merinci sebanyak 24 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 6 orang dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) 2 orang.
Dari total 32 pemilih, 24 orang datang menggunakan hak suara. Di Pyongyang penggunaan hak pilih hanya dilakukan melalui metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN).
PPLN Pyongyang menerima 25 surat suara berdasarkan dari jumlah DPT ditambah 2% cadangan. Sebanyak 24 surat suara digunakan pemilih, sementara satu surat suara tak digunakan dan disimpan di PPLN.
Baca juga: Mulai Rekapitulasi Nasional, Pengamanan KPU Diperketat
"Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 21 (suara), dan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 3 (suara)," kata Wajid.
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk pemilihan legislatif (pileg) di Pyongyang sebanyak 19 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 16 pemilih terdaftar dalam DPT, 3 pemilih terdaftar dalam DPTb.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih enam suara, PDIP (5), PKB (3), NasDem dan Demokrat (masing-masing 2), dan PKS (1). Adapun Gerindra, Golkar, PAN dan partai lainnya tidak mendapatkan suara sama sekali. (X-15)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved