Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA butir dalam rekomendasi Ijtimak Ulama III diketahui tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, sehingga tidak ada kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan hasil rekomendasi tersebut.
Menurut Amir, hanya dua dari lima butir hasil Ijtimak Ulama III yang bisa diterima. Butir itu adalah butir II dan IV yang menyarankan proses penyelesaian sengketa pemilu melalui mekanisme perundang-undangan dan konstitusional.
"Kita tidak ada kewajiban apa pun untuk mengikuti anjuran apabila anjuran itu jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang tidak ada kewajiban," kata Amir Syamsuddin, Jumat (3/5).
"Kalau saya berpegangan pada butir-butir yang konstruktif itu lihat di butir 2 dan 4. Jadi itu agak kontradiktif kalau kemudian butir 2 ada 4 yang menyarankan agar mematuhi, kemudian ada butir yang meminta mendiskualifikasi," jelas Amir.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan pun senada. Ia mengatakan partainya enggan menanggapi hasil Ijtimak Ulama III. Salah satu hasil rekomendasi Ijtimak Ulama III adalah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca juga: MUI Tegaskan Tak Terlibat Ijtimak Ulama III
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Ijtimak Ulama III di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Ijtimak membahas soal kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Hasil ijtimak menghasilkan lima butir rekomendasi.
Pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Kemudian, PA 212 mendorong Badan Pemenangan Nasional Prabowo (BPN) Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan ini.
Ketiga, PA 212 mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01. Mereka juga mengajak umat dan seluruh anak bangsa mengawal penegakan hukum sesuai syariat dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi pasangan 01.
Kelima, PA 212 memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar konstitusional. Mereka menekankan hal sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.(medcom.id/OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved