Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap Bowo Sidik merevisi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut akan merevisi dua nama yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," kata pengacara Bowo Humisar Sahala Panjaitan ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5).
Meski demikian, Humisar tidak menjelaskan alasan pihaknya merevisi keterangan tersebut. Perubahan tersebut masih diagendakan dan diharapkan dapat terealisasi secepatnya. Saat ini, pihaknya akan bertemu dengan Bowo Sidik terlebih dahulu.
"Kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Untuk saat ini kami menunggu waktu yang akan diberikan KPK untuk bertemu Pak Bowo," tuturnya.
Baca juga: Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang
Selain itu, ia mengaku tidak mendapatkan tekanan atas siapapun atas perubahan keterangan dari kliennya.
"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada missed komunikasi saja. Kami juga belum bisa menerangkan sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung dari PT Inersia. Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima dengan jumlah sejumlah US$2 per metrik ton. KPK menduga Bowo telah enam kali menerima pembayaran fee itu.
Uang tersebut kemudian diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu lalu dimasukkan ke dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu digunakan Bowo untuk melancarkan aksi serangan fajar.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton untuk Perkuat Produksi Pupuk NPK
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menutup tahun 2025 dengan kinerja produksi yang melampaui target, menandakan peran strategis perusahaan dalam menjaga pasokan pupuk nasional.
PROVINSI Jawa Timur masih menjadi tulang punggung produksi beras untuk menopang kebutuhan nasional.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved