Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap Bowo Sidik merevisi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut akan merevisi dua nama yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," kata pengacara Bowo Humisar Sahala Panjaitan ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5).
Meski demikian, Humisar tidak menjelaskan alasan pihaknya merevisi keterangan tersebut. Perubahan tersebut masih diagendakan dan diharapkan dapat terealisasi secepatnya. Saat ini, pihaknya akan bertemu dengan Bowo Sidik terlebih dahulu.
"Kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Untuk saat ini kami menunggu waktu yang akan diberikan KPK untuk bertemu Pak Bowo," tuturnya.
Baca juga: Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang
Selain itu, ia mengaku tidak mendapatkan tekanan atas siapapun atas perubahan keterangan dari kliennya.
"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada missed komunikasi saja. Kami juga belum bisa menerangkan sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung dari PT Inersia. Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima dengan jumlah sejumlah US$2 per metrik ton. KPK menduga Bowo telah enam kali menerima pembayaran fee itu.
Uang tersebut kemudian diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu lalu dimasukkan ke dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu digunakan Bowo untuk melancarkan aksi serangan fajar.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
Penambahan alokasi didasari pertimbangan karena Kabupaten Cianjur yang merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Jawa Barat.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton untuk Perkuat Produksi Pupuk NPK
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menutup tahun 2025 dengan kinerja produksi yang melampaui target, menandakan peran strategis perusahaan dalam menjaga pasokan pupuk nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved