KPU Salurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS

Insi Nantika Jelita
03/5/2019 10:15
KPU Salurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum akan memberikan bantuan dana bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkena musibah hari ini.

Hingga kemarin, terdapat 409 petugas yang wafat dan 3.658 yang sakit atau total yang terkena musibah sebanyak 4.067 petugas.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya menggelontorkan dana yang besar untuk para keluarga atau ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia.

"Dana untuk yang meninggal dunia ialah Rp36 juta, yang sakit lagi disusun juknis karena sakit itu kan beragam. Ada yang sakit parah, sedang, ringan, tetapi kurang lebih Rp50 miliar," terangnya di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut Wahyu, KPU sudah melakukan efisiensi anggaran sehingga pemberian santunan itu berasal dari anggaran KPU melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

"Kita perlu membuat juknis agar santunan itu bisa dioperasionalisasikan dengan tertib dan lancar. Kita sudah mulai mendata korban yang meninggal dunia dan yang sakit. Santunan enggak hanya KPPS, tapi juga PPK dan PPS, siapa pun penyelenggara yang terkena musibah," jelas Wahyu.

Terpisah, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menuturkan setelah salat Jumat, hari ini, pihaknya akan menyerahkan santunan kepada korban KPPS di dua tempat, yakni di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.

Ketentuan pemberian santunan, kata Arif, dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.

"Santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian hanya diberikan untuk satu kali. Dalam hal penerima santunan kecelakaan kerja cacat tetap atau luka/sakit berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja, ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan meninggal dunia dan santunan kecelakaan kerja sebelumnya."

Penyaluran santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dilakukan dalam dua metode, yaitu melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer, dan diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan formulir berita acara.

Selain penyelenggara pemilu, sebanyak 22 personel Polri juga gugur dalam tugas menjaga Pemilu 2019. Mereka yang gugur diberi penghargaan pahlawan demokrasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung menyerahkan penghargaan itu kepada perwakilan anggota yang gugur. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya