Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LINGKARAN Survei Indonesia (LSI) membantah tudingan pihak BPN soal adanya pencocokan antara hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei dan hasil Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti LSI Ardian Sopa menegaskan lembaga survei dan KPU ialah dua institusi yang mempunyai fungsi berbeda.
"Lembaga survei melakukan quick count bertujuan menjaga proses pemilu dari kecurangan. Lembaga survei tidak bisa memprioritaskan data yang hanya memenangkan salah satu calon," katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan lembaga survei tidak bisa mengatur hasil karena datanya berasal dari masyarakat. Pihak lembaga survei tidak bisa menambahkan atau mengurangi data yang mereka terima.
"Ya kita hitung aja sehingga data itu muncul. Bahkan, dengan adanya TV, itu kan real count, tidak bisa utak-atik, misalnya kita Jokowi dulu yang masuk, tidak bisa kita ubah data yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan KPU tidak mungkin mencocokkan data real count dengan quick count lembaga survei. Pasalnya, pihaknya hanya mengambil sampel dari 2.000 TPS berdasarkan perhitungan statistik, sedangkan KPU melakukan real count dari seluruh TPS.
"KPU punya independensi sendiri, juga susah kemudian mencocokkan angka dengan hasil yang ada, problemnya besar. Kalau mau cross check data, kita bisa tampilkan C1 asli yang didapat petugas di lapangan," kata Ardian.
Pihak LSI menegaskan bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan berpedoman pada aturan hukum dalam melakukan survei dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Sebelumnya, juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menilai hasil Situng KPU berusaha disesuaikan dengan hasil quick count lembaga survei untuk memenangkan Jokowi-Amin.
Ia menuding terjadi kecurangan yang direncanakan dengan menggiring opini publik agar menerima hasil quick count dengan menyandingkannya dengan perolehan di Situng KPU.
"Ada juga berusaha mencocokkan quick count dengan Situng KPU sehingga hasilnya mirip," katanya. (Faj/P-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved