Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL Ijtima Ulama III mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
Merespon hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan angkat bicara. Ia meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk bekerja dengan baik dengan tanpa intervensi.
"Jangan menekan-menekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan siapa pun. KPU juga tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. Itu prinsipnya. KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada Undang-undang," jelasnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (2/5).
Selain itu, hasil Ijtima Ulama III juga menyebut telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca juga: Pemda Minta KPU Koreksi Pemilu Serentak
Menurut Wahyu, jika ada temuan kecurangan bisa melapor ke Bawaslu yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan kecurangan pemilu.
"Soal kecurangan itu pun harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku. Jadi laporkan kepada Bawaslu.Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak, tanpa melalui proses pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku," tegas Wahyu.
"KPU tentu menghormati Itjima Ulama III, siapa pun yang berpandangan terkait dengan pemilu 2019 kita hormati. apalagi kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan. Kita tentu menghormati tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku," tandasnya. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved