Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) akan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), esok Rabu (1/5) di Hotel Borobudur, Jakarta.
Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono mengatakan malam ini pihaknya akan memeriksa kembali kelengkapan bukti-bukti dokumen laporan dana akhir kampanye.
"Mudah-mudahan malamnya sudah selesai untuk kita teliti, khususnya soal penerimaan. Jadi, mudah-mudahan besok kita sudah bisa lapor. Begitu besok siap lapor, kita akan rilis untuk bisa dipublikasikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4).
KPU mewajibkan parpol dan paslon peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK. Batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 hingga 2 Mei.
"Alhamdulillah lancar, enggak ada hamabtan apapun. Sekarang itu kira-kira diangka 600-an (miliar) lebih lah. Cuma berapanya belum pasti, makanya ini mau dicek ulang dan lain sebagainya," kata Wahyu.
Baca juga: NasDem Menyerahkan Laporan Dana Akhir Kampanye Rp259 Miliar
Peserta Pemilu 2019 harus menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Akuntan publik tersebut akan mengaudit dan hasilnya diserahkan ke KPU. Apabila, peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan akan diberi sanksi, yakni tidak ditetapkannya calon yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
"Nah untuk itu kita akan sangat hati-hati, jangan sampai ada pemasukan-pemasukan yang tidak benar dan seterusnya. Itu paling penting dari sisi penerimaan (dana kampanye). Jadi penerimaan yang tidak ada asal-usul dan tidak clear akan kita serahkan kepada negara. Itu ada, cuma angkanya kita belum tahu," jelas Wahyu.
Menurutnya, dana kampanye 01 sebagian besar dihabiskan untuk biaya kampanye terbuka, konsolidasi, alat peraga kampanye, pelatihan saksi dan lainnya. Untuk sumber dana, Wahyu mengatakan berasal dari kelompok badan usaha, kegiatan fund raising dan lain-lain.
Dari jadwal penyerahan dana akhir kampanye, untuk paslon 02 akan diserahkan pada Kamis (2/5). Lalu untuk parpol sendiri sebagian sudah ada yang menyerahkan. Hari ini, Partai NasDem sudah menyerahkan LPPDK.(OL-5)
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved