Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KASUS dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 kembali memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. Kemudian meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Sofyan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saut mengatakan KPK mulai menangani perkara ini sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Juli 2018 dengan menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain dari berbagai pihak serta peranan pihak lain. Kemudian KPK menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus yang juga mantan menteri sosial itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, kemarin.
"SFB ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga putusan hakim sebelum kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup," kata Saut.
Sofyan diduga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Eni dan Kotjo di sejumlah tempat seperti restoran, hotel, kantor PLN, serta kediaman Sofyan. Dari pertemuan itu, KPK menyatakan para pihak membahas sejumlah hal terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan milik Kotjo.
"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait dengan lamanya proyek PLTU. Terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dan perusahaan konsorsium," terang Saut.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hormati proses hukum
Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.(Sat/Ths/X-10)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved