Sofyan Basir Diduga Atur Suap Proyek PLTU

M Ilham Ramadhan Avisena
24/4/2019 06:10
Sofyan Basir Diduga Atur Suap Proyek PLTU
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KASUS dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 kembali memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. Kemudian meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Saut mengatakan KPK mulai menangani perkara ini sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Juli 2018 dengan menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain dari berbagai pihak serta peranan pihak lain. Kemudian KPK menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus yang juga mantan menteri sosial itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, kemarin.

"SFB ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga putusan hakim sebelum kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup," kata Saut.

Sofyan diduga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Eni dan Kotjo di sejumlah tempat seperti restoran, hotel, kantor PLN, serta kediaman Sofyan. Dari pertemuan itu, KPK menyatakan para pihak membahas sejumlah hal terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan milik Kotjo.

"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait dengan lamanya proyek PLTU. Terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dan perusahaan konsorsium," terang Saut.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hormati proses hukum
Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.(Sat/Ths/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya