Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 kembali memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. Kemudian meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Sofyan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saut mengatakan KPK mulai menangani perkara ini sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Juli 2018 dengan menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain dari berbagai pihak serta peranan pihak lain. Kemudian KPK menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus yang juga mantan menteri sosial itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, kemarin.
"SFB ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga putusan hakim sebelum kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup," kata Saut.
Sofyan diduga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Eni dan Kotjo di sejumlah tempat seperti restoran, hotel, kantor PLN, serta kediaman Sofyan. Dari pertemuan itu, KPK menyatakan para pihak membahas sejumlah hal terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan milik Kotjo.
"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait dengan lamanya proyek PLTU. Terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dan perusahaan konsorsium," terang Saut.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hormati proses hukum
Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.(Sat/Ths/X-10)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved