Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat empat peran tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) terkait proyek PLTU Riau-1.
"Sebelumnya sampai Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan Basir," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga: KPK Telah Kirim SPDP ke Rumah Sofyan Basir
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johannes Kotjo, yakni pertama, Sofyan Basir menunjuk perusahaan Johannes Kotjo, yaitu Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Kedua, lanjut Saut, Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes
Budisutrisno Kotjo.
"Ketiga, SFB menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang Iamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," ungkap Saut.
Terakhir, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga menerima suap dari Johannes Kotjo. Saut juga mengungkapkan Sofyan juga diduga menerima suap dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant/OL-6)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved