Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, proses hukum harus dijalani.
"Kalau memang sudah ditetapkan ya kita harus menghormati keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Edwin melalui pesan aplikasi pada media, Selasa (23/4).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tutur Edwin, pihaknya masih tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
KPK sebelumnya menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Bos PLN itu dijerat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya. Tersangka itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan sebagai Tersangka
Ikhwal keterlibatan Sofyan terjadi pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang mengirimkan surat kepada PLN memohon pada agar memasukkan proyek ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
PLN yang menanggapi surat itu. Akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.
"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), ENI (Eni Saragih), dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," ujar Saut.
Saut mengatakan usai sejumlah pertemuan, pada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-I karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK).
Kemudian PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka.
"Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA (power purchase agreement) antara PLN dengan BNR (BlackGold Natural Resources) dan CHEC (China Huadian Engineering Company) segera direalisasikan," ujar dia. (Medcom/OL-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved