Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral

Melalusa Sushtira K
23/4/2019 19:27
Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, lembaga pemantauan Jurdil2019 dicabut akreditasinya akibat melanggar akreditasi yang diberikan sebagai pemantau pemilu.

Anggota Bawaslu Frits Edward Siregar mengatakan, Jurdil2019 yang terdaftar dengan nama PT. Praweanet Aliansi Teknologi melanggar akreditasi karena melakukan kegiatan survei yang hanya bisa dilakukan lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu menilai Jurdil2019 telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi yang diberikan dengan Nomor 063 Bawaslu 4/2013 lantaran menyelanggarakan dan mempublikasikan hasil hitung cepat (quick count), yang bukan kewenangannya berdasarkan akreditasi pemantau.

"Pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org dalam aplikasi maupun video tutorial aplikasi jurdil2019," terang Fritz.

Baca juga : Prabowo Dilaporkan ke Bareskrim karena Hoaks

Selain alasan tersebut, Bawaslu menilai pencabutan akreditasi Jurdil 2019 juga didasari atas dasar tidak netralnya lembaga tersebut yang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu bahwa dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu," ungkap Fritz.

Menurut Fritz hal tersebut mencederai esensi utama lembaga pemantau maupun penyelenggara pemilu yang harus menjunjung dan mengedepankan aspek imparsialitas.

"Kita melihat dari aplikasi yang ada, bagaimana gambar dan simbol yang ada di dalam websitenya Jurdil 2019 termasuk juga video tutorialnya, imparsialitasnya tidak muncul, malah parsial pada salah satu paslon," ungkap Fritz. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya