Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Tak Kantongi Izin, TKN Adukan Situs Jurdil2019.Org ke Polisi

Rahmatul Fajri
22/4/2019 19:14
Tak Kantongi Izin, TKN Adukan Situs Jurdil2019.Org ke Polisi
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin Pasang Haro Rajagukguk saat melaporkan hoaks surat suara tercoblos(MI/M.Irfan)

WAKIL Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Pasang Haro Rajagukguk mengadukan situs jurdil2019.org ke Bareskrim Polri karena melakukan aktivitas hitung cepat (quick count) tanpa mengantongi legalitas resmi dari KPU.

"Kami adukan Jurdil2019.org karena aktivitasnya dalam melakukan quick count adalah ilegal," kata Pasang, ketika ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Pasang mengatakan atas aktivitas Jurdil2019.org tersebut, terjadi keresehan di masyarakat, karena data yang dikeluarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun ke Bareskrim

"Jurdil2019.org tidak punya kewenangan dan legalitas dalam melakukan quick count, sehingga kami anggap itu bisa meresahkan masyarakat," kata Pasang.

Melalui pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri, ia meminta agar aduan ini bisa ditindaklanjuti lebih lanjut.

Meski, website jurdil2019.org telah diblokir oleh Kemenkominfo, pihaknya mengaku tetap meminta Kepolisian untuk mengusut siapa aktor di belakang lembaga survei tersebut.

"Memang sudah diblokir oleh Kominfo, tapi mereka sudah sempat membuat keresahan di masyarakat sehingga kami berharap supaya Polri tegas bertindak. Nanti biar polisi menyelidiki, supaya dilihat apakah penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum," kata Pasang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik