Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil tindakan tegas terhadap Jurdil2019 yang telah memublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan nomor urut 02 sebagaimana diklaim oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jurdil2019 tercatat di Bawaslu sebagai pemantau pemilu, bukan lembaga survei. Menurut anggota Jurdil2019, Rulianti, pihaknya berinisiatif membuat nama Jurdil2019 karena tidak sempat membuat badan hukum resmi, apalagi memakai nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Atas pertimbangan itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau pemilu.
"Jurdil2019, pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi pemantau pemilu," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada Direktur Utama PT Prawedanet Aliansi Teknologi perihal pencabutan sertifikat akreditasi pemantau pemilu dengan Nomor Surat 0872/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019. Dijelaskan bahwa awalnya Bawaslu memberikan persetujuan atas permohonan PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, pada kenyataannya mereka melakukan hitung cepat dan memublikasikan hasilnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.
Bawaslu, kata Afif, menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan Sertifikat Akreditasi Nomor 063/BAWASLU/IV/2019 yang hanya untuk pemantau pemilu. Melakukan dan memublikasikan hasil hitung cepat merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
''Sesuai dengan Pasal 443 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 22 Peraturan Bawaslu No 4/2018 tentang Pemantauan Pemilu, Bawaslu mencabut sertifikat akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Dengan demikian, terhitung mulai dikeluarkan surat ini, mereka dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu," tutur Afif.
Secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan lembaga survei dan pemantau pemilu harus dibedakan fungsi kerjanya. Dia menegaskan tidak benar jika sebuah lembaga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemantau pemilu, tetapi malah mengeluarkan hasil hitung cepat.
"Ya, pemantau beda dengan lembaga survei.'' (Ins/X-8)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved