Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PESAN berantai yang menyebutkan bahwa Jokowi Widodo tidak akan memenangi Pilpres 2019 meski mendapatkan suara paling banyak karena masih ada syarat lain ditepis para ahli tata negara.
Mereka menegaskan, jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, peraih suara terbanyak dipastikan menjadi pemenang.
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siapa pun nanti yang mendulang suara terbanyak dalam pilpres kali ini dipastikan menjadi pemenang dan akan dilantik.
Hasil hitung cepat semua lembaga survei menunjukkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di kisaran 10% atas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Amin juga memimpin penghitungan sementara real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Yusril mementahkan kabar yang disebarkan lewat media sosial yang menyebutkan bahwa pemenang pilpres wajib memenuhi sejumlah syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Pasal itu menggariskan paslon capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Menurut Yusril, ketentuan itu hanya berlaku jika kontestasi pilpres diikuti lebih dari dua paslon. "Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan dan jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, pasangan tersebut belum otomatis menang," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Bila itu yang terjadi, sambung dia, pemenang pilpres harus ditentukan melalui pemilihan putaran kedua. "Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku ialah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, yang berlaku ialah suara terbanyak.''
Perihal syarat pemenang pilpres yang diikuti dua paslon cukup dengan suara terbanyak pun telah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Putusan 50/PUU-XII/2014. Dengan putusan itu berarti sebaran pemilih tak menjadi patokan.
Kepastian hukum
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, juga mengungkapkan bahwa syarat untuk memenangi pilpres yang diikuti dua paslon cukup dengan suara terbanyak.
"Cukup dengan suara terbanyak saja, itu sudah bisa dikatakan sebagai pemenang. Kenapa? karena mengacu pada asas kepastian hukum dan kedua asas pemanfaatan.''
Terkait dengan klausul 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia seperti yang diatur dalam UUD 1945, menurut Riawan, hanya sebagai instrumen untuk membuktikan siapa yang lebih dikehendaki rakyat.
"Karena kalau kita mengacu pada asas pemanfaatan sungguh merupakan pemborosan biaya APBN yang luar biasa kalau misalnya dipaksakan pemenuhan klasul kedua, yakni harus memenuhi sekian persen seluruh wilayah provinsi itu.''
Dia juga menyoroti jika ada paslon yang mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu akan sia-sia jika selisih perolehan suara terlalu besar. Lain halnya jika jaraknya terbilang tipis.
"Kalau selisih suara 2% atau 4%, itu bisa saja sengketa ke MK. Sampai detik ini yang saya amati 55%-45% (sesuai data hitung cepat lembaga-lembaga survei), itu terlalu jauh. Jadi, kalau dibawa ke MK, menurut saya, sia-sia saja, tidak ada artinya karena mahkamah akan mengatakan siapa yang mendapat suara terbanyak yang sudah ditetapkan KPU," tandas Riawan. (Ins/X-8)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved