Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peraih Suara Terbanyak Menangi Pilpres 2019

Golda Eksa
21/4/2019 06:45
 Peraih Suara Terbanyak Menangi Pilpres 2019
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

PESAN berantai yang menyebutkan bahwa Jokowi Widodo tidak akan memenangi Pilpres 2019 meski mendapatkan suara paling banyak karena masih ada syarat lain ditepis para ahli tata negara.

Mereka menegaskan, jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, peraih suara terbanyak dipastikan menjadi pemenang.

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siapa pun nanti yang mendulang suara terbanyak dalam pilpres kali ini dipastikan menjadi pemenang dan akan dilantik.

Hasil hitung cepat semua lembaga survei menunjukkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di kisaran 10% atas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Amin juga memimpin penghitungan sementara real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

Yusril mementahkan kabar yang disebarkan lewat media sosial yang menyebutkan bahwa pemenang pilpres wajib memenuhi sejumlah syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Pasal itu menggariskan paslon capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, ketentuan itu hanya berlaku jika kontestasi pilpres diikuti lebih dari dua paslon. "Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan dan jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, pasangan tersebut belum otomatis menang," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Bila itu yang terjadi, sambung dia, pemenang pilpres harus ditentukan melalui pemilihan putaran kedua. "Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku ialah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, yang berlaku ialah suara terbanyak.''

Perihal syarat pemenang pilpres yang diikuti dua paslon cukup dengan suara terbanyak pun telah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Putusan 50/PUU-XII/2014. Dengan putusan itu berarti sebaran pemilih tak menjadi patokan.

Kepastian hukum
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, juga mengungkapkan bahwa syarat untuk memenangi pilpres yang diikuti dua paslon cukup dengan suara terbanyak.

"Cukup dengan suara terbanyak saja, itu sudah bisa dikatakan sebagai pemenang. Kenapa? karena mengacu pada asas kepastian hukum dan kedua asas pemanfaatan.''

Terkait dengan klausul 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia seperti yang diatur dalam UUD 1945, menurut Riawan, hanya sebagai instrumen untuk membuktikan siapa yang lebih dikehendaki rakyat.

"Karena kalau kita mengacu pada asas pemanfaatan sungguh merupakan pemborosan biaya APBN yang luar biasa kalau misalnya dipaksakan pemenuhan klasul kedua, yakni harus memenuhi sekian persen seluruh wilayah provinsi itu.''

Dia juga menyoroti jika ada paslon yang mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu akan sia-sia jika selisih perolehan suara terlalu besar. Lain halnya jika jaraknya terbilang tipis.

"Kalau selisih suara 2% atau 4%, itu bisa saja sengketa ke MK. Sampai detik ini yang saya amati 55%-45% (sesuai data hitung cepat lembaga-lembaga survei), itu terlalu jauh. Jadi, kalau dibawa ke MK, menurut saya, sia-sia saja, tidak ada artinya karena mahkamah akan mengatakan siapa yang mendapat suara terbanyak yang sudah ditetapkan KPU," tandas Riawan. (Ins/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya