Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus memantau proses hitung dan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP tak segan menindak KPU jika melanggar kode etik dalam proses tersebut.
"Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara khususnya KPU RI , Bawaslu RI juga jangan coba main-main dalam rekapitulasi dan penghitungan real count ini," kata anggota DKPP, Alfitra Salam, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Peringatan itu ditegaskan oleh Alfitra, agar tak ada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Sebab, jika terjadi, ia mengaku tak segan untuk menindaknya.
"Kami dari DKPP siap menindaklanjuti kalau ada tindakan pelanggaran. Kami segara melakukan proses praperadilan," ujar Alfitra.
Untuk diketahui, DKPP telah melakukan pemecatan terhadap dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia. Mereka yakni, Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir.
Baca juga: Lembaga Survei Tantang Prabowo Buka Data Survei Internal
"Diberhentikan tetap. DKPP yang memberhentikan secara tetap," ujar Alfitra.
Krisna merupakan Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia. Keterlibatan perwakilan Kedubes RI di Malaysia ini sebagai penyelenggara pemilu menuai protes dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca:KPU Persilakan Peserta Pemilu Lapor Hasil Situng
Pemberhentian dua anggota PPLN di Malaysia ini menyusul insiden penemuan surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos. Kendati begitu, Alfitra berharap, hal demikian tak terjadi dengan KPU dan Bawaslu dalam proses penghitungan suara.
"Kami berharap KPU, Bawaslu masih dalam rekam jejak dan bekerja sesuai sebenarnya," pungkas Alfitra. (Medcom/OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved