Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

UPDATE: Jokowi-Amin Unggul Sementara di Situng KPU

Faisal Abdalla
20/4/2019 20:25
UPDATE: Jokowi-Amin Unggul Sementara di Situng KPU
Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin(Ist)

PASANGAN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul sementara dari rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Data itu dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
 
Dilansir dari laman resmi www.pemilu2019.kpu.go.id, data versi Sabtu (20/4) pukul 18.00 WIB perolehan suara pasangan Jokowi-Amin mencapai 4.327.125 suara atau 54,95% berbanding perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 3.551.705 suara atau 45,08%.
 
Data itu diambil dari hasil pindai dokumen C1 Kuarto di 41.245 TPS atau 5,07 persen dari total keseluruhan TPS berjumlah 813.350 TPS.

Jokowi-Amin sementara mendominasi provinsi di Pulau Jawa, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, DIY, dan Jawa Timur. Sementara provinsi Banten dan Jawa Barat dikuasai oleh Prabowo-Sandi.
 
Pasangan Jokowi-Amin juga unggul sementara di provinsi Bali, NTT, dan wilayah-wilayah timur seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.
 
Sementara pasangan Prabowo-Sandi sejauh ini masih menguasai Provinsi Aceh, Sumatera Barat, NTB dan Maluku Utara.


Baca juga: BPN Surati KPU dan Bawaslu Laporkan Kecurangan

 
KPU membuka help desk bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data yang dipublikasi dalam Situng dengan data yang terdapat dalam hasil penghitungan suara dalam formulir C1 Kuarto.

KPU membuka akses hasil pindai formulir C1 Kuarto di laman tersebut sehingga publik bisa mencocokan dengan data yang dientri KPU dalam Situng.
 
"Setiap orang dapat mengakses Situng dan mengoreksi kesalahan entri yang kami buat. Ini adalah bagian transparansi kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Komsioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Jumat (19/4).
 
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melapor ke narahubung KPU di nomor 021-319-025-67, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 0812-1177-2443 atau melalui surat elektronik di alamat [email protected]
 
Meski begitu, Ilham menegaskan Situng bukan hasil akhir pemilu yang akan digunakan KPU untuk menetapkan pemenang pemilu. Kandidat terpilih pada pemilu 2019 akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Hasil itu baru akan diumumkan pada 22 Mei 2019. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya