Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPN Minta KPU Cabut Izin 6 Lembaga Survei

Putri Rosmalia Octaviyani
18/4/2019 17:30
BPN Minta KPU Cabut Izin 6 Lembaga Survei
Koordinator pelaporan dari Ditektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen,(Ist)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan enam lembaga survei yang melakukan hitung cepat pada pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka meminta KPU mencabut izin lembaga survei tersebut dan menghentikan segala rilis hasil surveinya.

Keenam lembaga survei yang dilaporkan adalah LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol Center.

Koordinator pelaporan dari Ditektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan bahwa enam lembaga survei tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Mereka melakukan hitung cepat tidak secara ilmiah dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," ujar Djamaluddin, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).

Baca juga: 6 Lembaga Survey Dipolisikan

Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya menduga keenam lembaga survei itu juga melakukan survei fiktif sesuai pesanan.

"Kami melaporkan yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujar Djamaluddin.

Menanggapi laporan itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan baru akan mengecek laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa KPU hanya bertugas mendata dan mengecek lembaga survei. Kalau memang ada pelanggaran, nanti asosiasi lembaga survei yang akan memberi sanksi.

"Kalo ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya," ujar Arief. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya