Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan enam lembaga survei yang melakukan hitung cepat pada pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka meminta KPU mencabut izin lembaga survei tersebut dan menghentikan segala rilis hasil surveinya.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan adalah LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol Center.
Koordinator pelaporan dari Ditektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan bahwa enam lembaga survei tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Mereka melakukan hitung cepat tidak secara ilmiah dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," ujar Djamaluddin, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga: 6 Lembaga Survey Dipolisikan
Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya menduga keenam lembaga survei itu juga melakukan survei fiktif sesuai pesanan.
"Kami melaporkan yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujar Djamaluddin.
Menanggapi laporan itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan baru akan mengecek laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa KPU hanya bertugas mendata dan mengecek lembaga survei. Kalau memang ada pelanggaran, nanti asosiasi lembaga survei yang akan memberi sanksi.
"Kalo ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya," ujar Arief. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved