Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan enam lembaga survei yang melakukan hitung cepat pada pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka meminta KPU mencabut izin lembaga survei tersebut dan menghentikan segala rilis hasil surveinya.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan adalah LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol Center.
Koordinator pelaporan dari Ditektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan bahwa enam lembaga survei tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Mereka melakukan hitung cepat tidak secara ilmiah dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," ujar Djamaluddin, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga: 6 Lembaga Survey Dipolisikan
Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya menduga keenam lembaga survei itu juga melakukan survei fiktif sesuai pesanan.
"Kami melaporkan yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujar Djamaluddin.
Menanggapi laporan itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan baru akan mengecek laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa KPU hanya bertugas mendata dan mengecek lembaga survei. Kalau memang ada pelanggaran, nanti asosiasi lembaga survei yang akan memberi sanksi.
"Kalo ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya," ujar Arief. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved