Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pemilih Diharapkan Nyoblos Gerak Cepat

Dero Iqbal Mahendra
17/4/2019 10:00
Pemilih Diharapkan Nyoblos Gerak Cepat
Wakil Presiden Jusuf Kalla.(MI/Lina Herlina)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla berharap pemilih dapat mencoblos lima surat suara secara cepat di dalam bilik sehingga kendala seperti yang di luar negeri tidak terulang di Indonesia.   

"Jadi meskipun pemilihannya rumit karena ada lima kertas suara yang besar-besar dan panjang-panjang pula, itu bisa antara 12 sampai 15 menit satu orang. Jadi memang dianjurkan untuk lebih cepat, supaya waktunya (cukup)," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin.    

Dengan menggunakan waktu sebaik-baiknya saat berada di dalam bilik suara, kendala antrean pemilih setelah pukul 13.00 WIB akan bisa dihindari. Selain itu, jumlah TPS yang kini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 diharapkan dapat menampung pemilih dalam memberikan hak suara.

"Di Indonesia TPS itu ada 800 ribu, satu TPS itu maksimum 300 pemilih. Di luar negeri memang TPS-nya tidak banyak sehingga semuanya berkumpul di kedutaan atau konjen," jelasnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan apa yang ada di dalam negeri. Apalagi, pemilih di luar negeri juga bisa memilih melalui kotak suara keliling dan lewat pos.  

Terbatasnya jumlah TPS, jelas JK, menjadi salah satu penyebab pelaksanaan pemungutan suara di beberapa negara mengalami kendala, yakni WNI tidak dapat menggunakan hak suara karena TPS sudah tutup. "Karena kalau di luar negeri itu kurang TPS, ada lagi yang tiba-tiba turis itu datang bawa paspor (untuk memilih), jadi banyak yang tidak terencana. Tapi kalau di dalam negeri kan yang mau pindah sudah diatur sebelumnya, jadi tidak sesulit di luar negeri," paparnya.    

Pemilu serentak di Indonesia berlangsung pada Rabu, 17 April 2019, mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pada saat mendatangi TPS, pemilih diwajibkan membawa surat undangan memilih atau Formulir C6 dan KTP, untuk kemudian menyerahkan kepada petugas KPPS.   

Bila persyaratan tersebut sudah ada, pemilih akan diberikan lima jenis surat suara untuk dicoblos di dalam bilik suara. Lima surat suara itu terdiri dari warna abu-abu untuk memilih presiden dan wapres, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD RI, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Bagi pemilih yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, mereka hanya mendapatkan empat surat suara, yakni surat suara untuk memilih capres-cawapres, surat suara untuk memilih DPR RI, surat suara memilih DPD RI, serta surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya