Putusan MK tidak Ganggu Proses Hitung Cepat, tapi Hilangkan Seni

Antara
16/4/2019 22:55
Putusan MK tidak Ganggu Proses Hitung Cepat, tapi Hilangkan Seni
MK melarang hitung cepat digelar pagi,diperbolehkan diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah pemungutan di Indonesia bagian barat tutup( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DIREKTUR Riset Charta Politika, Muslimin, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu penyelenggaraan hasil hitung cepat atau quick count, namun akan menghilangkan seni dari proses hitung cepat.  

"Dari sisi penyelenggaraan tetap berlanjut, tetap berjalan, karena data tetap masuk dalam tabulasi. Bedanya akan kehilangan seni quick count," kata Muslimin dihubungi di Jakarta, Selasa (16/4).

Dia mengatakan, jika pada pemilihan umum sebelumnya hasil hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 13.00 tepat setelah waktu pemungutan suara dilakukan, maka publik dapat menyaksikan data yang masuk mulai dari 0%.

"Publik ada efek penasarannya karena menyaksikan detik per detik data yang masuk, mulai dari 0%, 0,1%, 1%, 2%, dan seterusnya," tuturnya.    


Baca juga: Usai Nyoblos Jokowi Pilih Tidur, Prabowo Kumpul di Kertanegara


Kini dengan keluarnya putusan MK yang mewajibkan hasil hitung cepat dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat dilakukan, maka hasil hitung cepat baru dapat dipublikasi kepada publik paling cepat pukul 15.00 WIB.

Dia mengatakan karena baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB, kemungkinan pada saat itu data pemungutan suara dari Indonesia timur sudah selesai dilaksanakan. Maka kemungkinan besar, data hitung cepat yang dipublikasi ke publik langsung pada persentase di atas 50%.  

"Mungkin data yang masuk jam 15.00 WIB sudah 50% ke atas. Maka begitu muncul di publik, data sudah 50% lebih, tidak dari 0%. Di situ lah kehilangan seninya, rasa penasarannya menyaksikan detik per detik dari nol persen hilang," ucapnya.    

Meskipun demikian, Charta Politika memahami dan mematuhi putusan MK. Menurut Muslimin alasan-alasan yang menjadi putusan MK dapat dimaklumi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya