Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan selama masa tenang kampanye pada 14 hingga 16 April.
"Sampai hari ini, sejak Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang," ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Selasa (16/4).
Afif mengatakan, 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatra Utara menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut.
"Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatra Utara lima kasus," ungkapnya.
Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah. Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian.
Menurut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatra Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta.
Baca juga: Malam Hari, KPU Pantau Persiapan Pemilu lewat Live Streaming
"Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," kata dia.
Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.
Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100 ribu.
"Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses," kata dia.
Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta," tegasnya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved