Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tujuh Konten Medsos Melanggar

Dero Iqbal Mahendra
16/4/2019 07:55
Tujuh Konten Medsos Melanggar
Menkominfo Rudiantara(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) menemukan tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang kampanye pemilu dari 14-16 April 2019. “Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh,” ujar Menkominfo Rudiantara seusai peluncuran program diskon saat pemilu Klingking Fun, di Jakarta, kemarin.

Tujuh konten itu, menurut Rudiantara, sebagian besar muncul pada media sosial Instagram dan diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (No 7 Tahun 2017) tentang masa tenang. “Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat,” tegas Rudiantara.

Menkominfo menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga telah menurunkan konten­ yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.   

“Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu,” kata Rudiantara tentang langkah hukum terhadap pelanggar masa tenang Pemilu 2019 di media sosial.  

Fitur standar

Pakar keamanan siber doktor Pratama Persadha menyarankan agar warganet mengamankan media sosial dengan fitur paling standar menyusul kian maraknya peretasan terhadap akun media sosial menjelang pemilu serentak. “Sebut saja baru-baru ini akun media sosial (medsos) mantan Sekretaris­ Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu diretas atau dibajak,” katanya.    

Sebelumnya, imbuh dia, peretasan juga terjadi pada akun medsos tokoh-tokoh lainnya, seperti akun JS Prabowo, Ferdinand Hutahaean, Ustaz Abdul Somad (UAS), dan Haikal Hassan.

Banyaknya kasus peretasan dinilai Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi itu sebagai kejadian yang sangat memprihatinkan.  Pratama berharap pihak Cyber Crime Polri bersama Kemenkominfo dan pihakterkait segera menelusuri kejadian tersebut.

Polri, kata dia, punya pengalaman bagus saat menangkap para admin @triomacan2000. Artinya, untuk mencari dan menelusuri pelaku sangat mungkin karena setiap kegiatan di wilayah digital pasti meninggalkan jejak. “Berdasarkan pengalaman-­pengalaman sebelumnya, saya yakin Cyber Crime Pol­ri mampu menelusuri jejak digitalnya dan segera mengungkap­ pelakunya.”    

Namun, menurut Pratama, tidak kalah penting ialah setiap tokoh publik harus mampu mengamankan akun media sosial masing-masing dengan fitur paling standar yang sudah disediakan.

“Langkah pengamanan yang dilakukan sama di seluruh media sosial, lakukan autentikasi dua langkah, lalu matikan layanan pihak ketiga, seperti gim dan aplikasi. Makin populer, artinya makin besar kemungkinan menjadi target peretasan oleh siapa pun.”

Namun, tidak kalah penting ialah nomor seluler yang dimasukkan ke fitur autentikasi ialah nomor yang tidak disebar ke publik. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya