Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Tegaskan Petugas TPS Layani Pemilih hingga Tuntas

Dhika Kusuma Winata
15/4/2019 07:00
KPU Tegaskan Petugas TPS Layani Pemilih hingga Tuntas
Komisioner KPU Ilham Saputra.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jajaran petugas penyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di mana pun untuk melayani pemilih pada pilpres dan pileg 17 April hingga selesai.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengemukakan hal itu setelah pihaknya mempelajari kejadian sejumlah pemilih yang tidak terlayani pada pemungutan suara di Sydney, Australia, Sabtu (13/4).

“Hak pemilih dilindungi dan mereka harus dilayani,” kata Ilham kepada Media Indonesia, kemarin.

Sesuai prosedur, lanjut Ilham, waktu pendaftaran pencoblosan pada 17 April dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Adapun waktu pemungutan suara bisa dilakukan setelah pukul 13.00 dengan catatan pemilih bersangkutan telah mendaftarkan diri. “Pemungutan suara sampai selesai bukan hanya sampai pukul 13.00.”

Mengenai kasus Sydney, menurut Ilham, KPU menjamin hak pemilih yang belum terlayani di Sydney dengan pemungutan suara susulan.

“Kami menunggu rekomendasi Bawaslu. Saya tidak tahu apakah karena izin tempat tidak bisa diperpanjang atau bagaimana sehingga TPS ditutup,” ungkap Ilham.

Di laman ­­https://pemilusydney.org.au, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menjelaskan, dalam pemungutan suara di salah satu TPS, Sabtu (13/4), sejumlah pemilih gagal menyalurkan hak pilih mereka karena

TPS tutup pukul 18.00 waktu setempat. Pemilih di luar gedung diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan ­berakhir, tetapi pelayanan masih dilakukan bagi pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih di luar gedung kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN.

Peraturan KPU No 9/2019 Pasal 46 menyatakan (1) pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang a) sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPKKPU, atau b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.

Dalam penilaian Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, penyelenggara pemilu harus menjamin hak pemilih di luar negeri secara penuh.

“Tidak boleh ada pemilih tercederai, termasuk pada pencoblosan 17 April. Ini penting agar pemenuhan hak pilih warga sesuai prosedur yang ada benar-benar terlindungi,” kata Titi.

Titi berharap kejadian di Sydney jadi pembelajaran PPLN agar lebih profesional. “Apakah kasus itu kesalahan prosedur atau ketidakprofesionalan PPLN yang berakibat hilangnya hak pilih. Bawaslu harus merekomendasi pemungutan suara ulang.”

Sementara itu, warga negara ­Indonesia di Timor Leste melakukan pencoblosan, Sabtu (13/4), dengan lancar.

Sekitar 4.000 pemilih mengikuti pencoblosan sejak pukul 08.00 waktu setempat. Pencoblosan berlangsung hingga malam karena tingginya minat warga. (PO/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya