Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir semua pihak yang berkompetisi dalam Pemilu 2019 untuk bersikap siap menang dan siap kalah.
Haedar juga berharap siapapun yang memperoleh mandat dari rakyat sebagai pengemban amanat, untuk rendah hati, tidak euforia, dan tidak menunjukkan arogansi.
Adapun bagi pihak yang kalah, menurut dia, tidak perlu sampai mengeluarkan niat melakukan gerakan massa.
"Yang belum memperoleh mandat atau pihak yang kalah, bisa menerima kekalahan itu dengan jiwa besar dan sikap kenegarawanan dan menghormati hasil. Kalau ada hal yang tidak memuaskan ada mekanisme yang dapat ditempuh, melalui Mahkamah Konstitusi. Tidak perlu lagi ikhtiar-ikhtiar yang sifatnya memobilisasi massa," tandasnya.
Baca juga: MK Anggap Amien Rais Hina Lembaga Peradilan
Haedar juga berharap kepada penyelenggara pemilu yakni KPU agar betul-betul seksama dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, melaksanakan pemilu yang jujur dan adil juga transparan sehingga dapat mengantar proses demokrasi yang sukses dan membangun kebersamaan bangsa.
Baca juga: KPU : "People Power" itu Pada 17 April
"Kepada Bawaslu juga diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok fungsinya, berdiri tegak di atas semua golongan dan kontestan," ujarnya. (X-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved