Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir semua pihak yang berkompetisi dalam Pemilu 2019 untuk bersikap siap menang dan siap kalah.
Haedar juga berharap siapapun yang memperoleh mandat dari rakyat sebagai pengemban amanat, untuk rendah hati, tidak euforia, dan tidak menunjukkan arogansi.
Adapun bagi pihak yang kalah, menurut dia, tidak perlu sampai mengeluarkan niat melakukan gerakan massa.
"Yang belum memperoleh mandat atau pihak yang kalah, bisa menerima kekalahan itu dengan jiwa besar dan sikap kenegarawanan dan menghormati hasil. Kalau ada hal yang tidak memuaskan ada mekanisme yang dapat ditempuh, melalui Mahkamah Konstitusi. Tidak perlu lagi ikhtiar-ikhtiar yang sifatnya memobilisasi massa," tandasnya.
Baca juga: MK Anggap Amien Rais Hina Lembaga Peradilan
Haedar juga berharap kepada penyelenggara pemilu yakni KPU agar betul-betul seksama dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, melaksanakan pemilu yang jujur dan adil juga transparan sehingga dapat mengantar proses demokrasi yang sukses dan membangun kebersamaan bangsa.
Baca juga: KPU : "People Power" itu Pada 17 April
"Kepada Bawaslu juga diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok fungsinya, berdiri tegak di atas semua golongan dan kontestan," ujarnya. (X-15)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved