Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

21 Akun Diblokir Selama Masa Kampanye

Insi Nantika Jelita
13/4/2019 20:30
21 Akun Diblokir Selama Masa Kampanye
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/Rommy Pujianto)

BADAN adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 1.990 laporan kampanye yang bermasalah yang beredar di media sosial per 12 Februari. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

"Kajian kami ada 159 akun yang kami request untuk kena take down (blokir) dan ada 21 yang sudah dilakukan oleh platform media sosial," ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4).

Temuan tersebut termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan kampanye. Lebih lanjut, Fritz menuturkan laporan tersebut, didapati berdasarkan laporan dari masyarakat dan Kemenkominfo.

Baca juga: Media Sosial Dibanjiri Tagar Terkait Debat Cawapres

"Kami minta pada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikam peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," tegas Fritz.

Berdasarkan laporan dari Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, pihaknya sudah memberitahukan kepada platform media sosial seperti Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, YouTube, dan lainnya untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang.

"Sekarang yang menarik itu ada di Bigo, itu kan platform live streaming video, tiba-tiba dia bisa streaming kampanye kan bisa juga. Jadi mereka juga akan membatasi itu. Di masa kampanye live streamingnya tidak boleh untuk kampanye," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya