Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENJELANG masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye, baik di lapangan maupun di media sosial. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan.
"Prinsipnya masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama kualifikasi kampanye terpenuhi. Kampanye adalah menyampaikan visi misi, ajakan, citra diri, memengaruhi orang untuk memilih," ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4).
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari dan dimulai sejak Minggu (14/4). Aturan tidak boleh berkampanye juga menurut Abhan, diberlakukan hingga hari pemungutan suara pada Rabu (17/4). Kemudian jika didapati peserta pemilu masih melakukan kampanye, akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Jika dilarang bisa masuk kategori sanksi pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Sanksi pidananya saja, tak sampai mendiskulifikasi (peserta pemilu)," kata Abhan.
Baca juga: Antisipasi Politik Uang, Ribuan Pengawas Patroli saat Masa Tenang
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan pihaknya sudah memberitahukan kepada platform media massa untuk melarang iklan kampanye selama masa tenang.
"Jadi tidak ada iklan apapun yang bisa diterima oleh platform selama masa tenang sampai hari pencoblosan. Hal itu juga berlaku di media massa yang tidak boleh pasang iklan. Kita ingin memberlakukan sama di media sosial juga," ucap Semuel.
"Di ruang siber ini sama dengan dunia nyata, alat peraga kampanye sudah mulai dicabut, kalau di siber tidak bisa dicabut, tapi enggak boleh ada yang mempromosikan," tutupnya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved