Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya sudah bertolak ke Malaysia guna mengecek kebenaran terkait temuan surat suara pemilu yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Pihaknya akan berhati-hati mengambil langkah soal temuan tersebut dan mendalami bukti yang ada.
"Teman-teman Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi bahan awal. Kemudian nanti tim KPU RI yang mendalami. Karena setiap surat suara yang dikeluarkan oleh KPU itu ada tanda khusus yang bisa membedakan dengan yang lain. Jadi kita punya tanda khusus yang tahu itu hanya kita saja," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jumat (12/4).
Baca juga: KPU Nilai Ada Kejanggalan Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
KPU, kata Viryan, telah mengirim tim untuk melakukan klarifikasi bersama dengan Bawaslu. Tim KPU sudah berangkat dari pukul 05.00 WIB ke Selangor dan Kuala Lumpur.
"Apakah benar itu surat suara yang dikeluarkan dari KPU, apakah sudah sesuai dengan prosedur, apakah benar sesuai dengan rencana yang dibuat PPLN (teknis pemilu). Ini semua perlu di klarifikasi dan Insha Allah setelah selesai, tim segera pulang ke Jakarta dan kami akan dibahas dalam rapat pleno," terang Viryan.
"Kami juga pastikan karena yang tahu surat suara tersebut asli atau tidak nanti bersama-sama dengan teman-teman Panwaslu, baik Bawaslu maupun pengawas luar negeri itu kita bisa tunjukkan contoh keaslian dari surat suara yang dibuat dan dileluarkan oleh KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia adalah asli.
"Dalam konfirmasi jajaran kami dari PPLN sudah dipastikan (surat suara tercoblos itu) asli," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kamis (11/4).(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved