Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat untuk membahas beredarnya video tentang penggerebekan lokasi tempat penyelundupan surat suara di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.
"Baru mau dibahas, poinnya adalah KPU sedang meminta klarifikasi dari PPLN Kuala Lumpur terkait hal tersebut. Klarifikasi ini penting, prinsip kehati-hatian yang kami anut," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (11/4).
Dalam video tersebut, disebutkan surat suara pilpres dan DPR RI sudah tercoblos. KPU akan berhati-hati untuk memutuskan tindak lanjut dari temuan tersebut.
"Hasil klarifikasi itu akan jadi bahan kami untuk menentukan kebijakan apa yang akan kita ambil. Pertama, benar atau tidak. Kalau benar, duduk permasalahanya seperti apa. Lalu bukti-bukti yang ada juga penting terklarifikasi," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Hentikan Sementara Pemungutan Suara di Malaysia
Apabila hal yang ditemukan dalam video tersebut benar, KPU akan bertindak tegas dan menjadi bahan koreksi. Komisioner KPU lainnya Ilham Saputra menuturkan saat ini sedang mengonfirmasi ke pokja PPLN untuk mencari tahu kebenarannya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan sementara pemungutan suara di Malaysia yang akan digelar pada Minggu (14/4). Namun, lanjut Ilham, KPU belum mendapat pernyataan atau surat resmi dari Bawaslu atas permintaan tersebut.
"Kami belum terima surat. Kami masih menunggu yang terjadi itu seperti apa. Kami sedang konfirmasi soal tempatnya dan apa yang terjadi. Itu lokasi apa sebetulnya, kan begitu. Kita sedang cek dulu. Di video itu enggak ketahuan siapa yang melakukan. Apakah kemudian itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Malaysia apa belum," tandas Ilham.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved