Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Perbolehkan Pasien Memilih di Rumah Sakit

Media Indonesia
11/4/2019 07:50
KPU Perbolehkan Pasien Memilih di Rumah Sakit
Seorang pasien mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS Rumah Sakit Sint Carolus, Jakarta,Rabu (9/7/2014).)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, menegaskan warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit bisa tetap menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

Nantinya pencoblosan bisa berlangsung di rumah sakit karena KPU akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di RS.

Kerabat dari pasien itu diminta melapor kepada KPU setempat seusai mendapat formulir C6 atau undangan pencoblosan.

"Nanti didatangi oleh perwakilan PPS beserta saksi untuk pemilih tersebut supaya bisa menggunakan hak pilih di rumah sakit. Namun, keluarganya harus proaktif menginformasikan, paling tidak pas pembagian C6," ujar Viryan, kemarin.

Ditambahkannya, warga tidak perlu risau jika belum mendapat formulir C6 hingga hari ini sebab pembagian formulir akan berlangsung hingga H-3 pencoblosan atau 13 April. "Jika nanti belum juga mendapat, lapor kepada KPU setempat untuk diproses," ungkapnya.

Di sisi lain, Viryan juga menegaskan bahwa beredarnya informasi soal adanya penghitungan sementara pemilu di luar negeri ialah hoaks.

Dikatakannya, pemilu di luar negeri menggunakan early voting, yaitu pemungutan suara dilakukan terlebih dahulu dari 8 April hingga 14 April. "Bagaimana mungkin, dihitung saja belum, tetapi sudah muncul informasi itu," tegas Viryan.

Sementara itu, kemarin merupakan hari terakhir bagi warga yang ingin mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS lain karena alasan bekerja. Banyaknya warga yang mengajukan pindah memilih, misalnya terlihat di Kantor KPU Badung, Bali. Namun, di Denpasar, KPU setempat banyak menolak pemilih yang ingin pindah karena tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Masalah surat suara juga masih mengemuka jelang pemilihan. KPU Kota Cirebon, misalnya, menyatakan tidak memiliki surat suara untuk pemilih tambahan di LP dan rutan Cirebon.

Surat suara yang rusak hingga kini juga belum mendapatkan penggantinya. Solusinya, KPU membentuk tim yang mencari surat suara tambahan dari TPS di sekitar LP dan rutan.

Kekurangan surat suara juga dirasakan seluruh KPU di Provinsi Bangka Belitung. Fenti, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, menyebut ada 8.297 surat suara rusak dan belum ada penggantinya. (Put/RS/OL/UL/RF/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya