Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengungkapkan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu biasanya dilakukan secara sporadis. Kecurangan itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang berada di lapangan.
"Terjadinya kecurangan-kecurangan bersifat sporadis bukan tersruktur, yang dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Jadi, kecurangan itu terjadi tapi sifatnya silang. Artinya, bisa dilakukan oleh semua oknum," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (10/4).
Oknum yang dapat melakukan kecurangan, kata Mahfud, bisa dilakukan oleh partai politik. Misalnya, ada politik uang, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, pemborongan kartu suara dari 1 RT.
Baca juga: Mahfud : Soal Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional
"Itu diambil oleh satu orang, lalu dibayar diam-diam tapi yang yang nyoblos orang tertentu. Itu biasanya masih ada, dalam pengalaman saya sebagai hakim MK. Lalu ada penggunaan surat suara cadangan. Biasanya, lalu diisi oleh orang-orang tertentu, dicoblos lalu tulis nama sembarangan sehingga seakan-akan hadir itu selalu ada. Itu terbukti ada di dalam pengadilan MK," jelasnya.
Ksus-kasus seperti itu, menurut Mahfud, bisa terjadi tetapi sifatnya horizontal oleh pemain-pemain yang silang kontestan. Tidak hanya oleh bayaran atau orang-orang dari satu parpol.
"Bukan bersifat vertikal, tidak dikendalikan dari kekuatan misalnya misalnya KPU, misalnya polisi, misalnya presiden, tidak bisa. Itu silang aja selama ini yang terbukti. Kecurangan yang sifatnya sporadis seperti itu mungkin juga terjadi dalam bentuk ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan aparat di luar KPU, atau ada aagian terkecil dari KPU di tingkat desa misalnya," ungkap Mahfud.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang Adil dan bermartabat, sambung dia, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU. Pun diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum.
"Juga harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi maupun melalui Peradilan Pidana dan berbagai mekanisme lain yang tersedia," tandas Mahfud. (OL-6)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved