Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan beredarnya informasi soal adanya perhitungan sementara pemilu di luar negeri ada hoaks.
"Informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100% hoaks pemilu. Perhitunganya baru dilakukan pada 17 April serentak," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).
Viryan mengatakan dalam pemilu di luar negeri meNggunakan cara early votting, yaitu kegiatan pemungutan suara dilakukan terlebih dahulu sejak 8 hingga 14 April.
"Jadi dapat kami pastikan itu hoaks. Luar negeri mulai 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya yaitu pengiriman pos. Tapi itu kegiatan pemungutan suara, perhitungannya 17 April. Bagaimana mungkin dihitung saja belum tapi sudah muncul informasi itu," tegas Viryan.
Baca juga: KPU Pastikan Perhitungan Suara dari Luar Negeri pada 17 April
Lebih lanjut ia menuturkan, "Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal. Selalu cek, cek, dan cek pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," tandasnya.
Adapun hoaks soal perhitungan luar negeri yang beredar di sosial media ialah
Saudi Arabia 01 : 25,6%. 02 : 65,4% suara
Yaman.01 : 23,4% 02 : 66,6% suara
Belgia 01 : 17,1%. 02 : 82,2% suara
Jerman 01 : 12,3%. 02 : 87,7% suara
UEA. 01 : 22,7%. 02 : 61,3% suara
USA.01 : 9,4% 02 : 89,9% suara
Ukraina 01 : 3,4%. 02 : 96,6% suara
Papua Nugini 01 : 57,1% 02 : 42,3% suara
Taiwan 01 : 59,8% 02 : 40,2% suara
Hong Kong 01 : 45,2% 02 : 46,8% suara
Korea Selatan 01 : 35,2% 02 : 64,8% suara. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved