Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya mempermudah penyelenggara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan menciptakan elektronik LHKPN.
Hal itu dilakukan mengingat rumitnya proses yang harus ditempuh untuk melapor, sehingga tingkat kepatuhannya rendah.
"Dulu sebagian besar bilang persoalannya satu secara teknis. Merka harus mengopi semua laporan sebanyak 25 lembar. Memang, penyampaiannya memakan waktu dan tenaga, tapi itu dulu," ujar Pahala, Senin (8/4).
Namun, sejak tiga tahun lalu, KPK sudah menyediakan sistem elektronik. Laporan LHKPN terdahulu bisa diubah. Pahala menyebut kalau mereka belum menyerahkan kendalanya ada pada niat.
"Ini masalah komitmen. Jujur ini keliatan dari komitmennya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Gandeng KPU Tanggulangi LHKPN
Kerumitan itu juga diamini oleh Ketua KPU Arief Budiman, ia kesulitan melengkapi dokumen yang diminta oleh KPK. Namun, setelah adanya pelaporan LHKPN berbasis elektronik, seharusnya tidak lagi ada alasan tidak melapor karena untuk mengaksesnya cukup mudah.
Menurutnya, kepatuhan para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya hanya tinggal menunggu waktu.
"Sekarang mungkin itu soal waktu saja. Sekarang jauh lebih mudah dan kita semua mesti mendorong agar ini terlaksana dengan baik," tuturnya.
Hal itu juga diamini Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini, menurutnya proses pelaporan LHKPN sudah mudah dan diperkirakan hanya butuh waktu 20 menit.
"KPK sudah menyediakan sistem yang mudah, 20 menit selesai. Jadi kenapa mereka belum melaporkan, mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Masyarakat tinggal searching nama siapa, apakah sudah lapor atau belum, terlambat atau tepat waktu," terangnya.
Masyarakat dapat melihat data atau nama para calon legislatif, baik petahana maupun yang baru pertama kali mengikuti Pemilu terkait dengan kepatuhan LHKPN di situs resmi KPK.
"Bisa dicek di www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. Kami juga masih menerima dan tidak menutup pintu bagi para caleg yang belum melapor. Silakan untuk segera melapor LHKPN di situs KPK," tandas Isnaini.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved