Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tidak melantik calon legislatif terpilih bila belum melakukan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers usai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legistlatif," ujar Pahala.
Ia menuturkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.
"Momen Pemilu ini adalah momen yang baik untuk terus melakukan perbaikan di parpol terutama di kaderisasi. KPK melihat instrumen LHKPN ini penting, pilih pemimpin yang telah melaporkan LHKPN, itu kesepakatan dengan KPU. Elektronik LHKPN bisa menguji caleg jujur atau tidak, dilihat dari datanya," terang Pahala.
Baca juga: KPK dan KPU Bahas Soal LHKPN Bersama
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya terus mendorong Pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, lanjut Arief, telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam Pemilu untuk melaporkan kekayannya sebagai salah satu syarat maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi oleh kandidat. Untuk itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK.
"Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima lebih dari 20.000 data, KPK nyatakan siap. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada kandidat yang mau lapor hari ini juga diterima. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetpakan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan)," ungkap Arief.(OL-5)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved