Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tidak melantik calon legislatif terpilih bila belum melakukan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers usai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legistlatif," ujar Pahala.
Ia menuturkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.
"Momen Pemilu ini adalah momen yang baik untuk terus melakukan perbaikan di parpol terutama di kaderisasi. KPK melihat instrumen LHKPN ini penting, pilih pemimpin yang telah melaporkan LHKPN, itu kesepakatan dengan KPU. Elektronik LHKPN bisa menguji caleg jujur atau tidak, dilihat dari datanya," terang Pahala.
Baca juga: KPK dan KPU Bahas Soal LHKPN Bersama
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya terus mendorong Pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, lanjut Arief, telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam Pemilu untuk melaporkan kekayannya sebagai salah satu syarat maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi oleh kandidat. Untuk itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK.
"Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima lebih dari 20.000 data, KPK nyatakan siap. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada kandidat yang mau lapor hari ini juga diterima. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetpakan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan)," ungkap Arief.(OL-5)
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved