Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tidak melantik calon legislatif terpilih bila belum melakukan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers usai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legistlatif," ujar Pahala.
Ia menuturkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.
"Momen Pemilu ini adalah momen yang baik untuk terus melakukan perbaikan di parpol terutama di kaderisasi. KPK melihat instrumen LHKPN ini penting, pilih pemimpin yang telah melaporkan LHKPN, itu kesepakatan dengan KPU. Elektronik LHKPN bisa menguji caleg jujur atau tidak, dilihat dari datanya," terang Pahala.
Baca juga: KPK dan KPU Bahas Soal LHKPN Bersama
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya terus mendorong Pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, lanjut Arief, telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam Pemilu untuk melaporkan kekayannya sebagai salah satu syarat maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi oleh kandidat. Untuk itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK.
"Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima lebih dari 20.000 data, KPK nyatakan siap. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada kandidat yang mau lapor hari ini juga diterima. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetpakan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan)," ungkap Arief.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved