Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4), dalam rangka membahas kelanjutan kerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Ketua KPU didampingi tiga komisionernya, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Keempatnya tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB dan diterima oleh Pimpinan KPK, Deputi Pencegahan dan Direktur PP LKHPN.
"Salah satu yang akan dibahas bersama dengan KPK ialah terkait dengan dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga: KPK Gandeng KPU Tanggulangi LHKPN
Tujuan dari pembahasan yang dilakukan bersama KPU itu, lanjut Febri, merupakan proses untuk menjaga Pemilu 2019 guna memperlebar potensi lahirnya pemimpin-pemimpin berintegritas.
Setelah pembahasan dilakukan, KPK dan KPU berencana untuk mengumumkan secara resmi anggota DPR RI, DPD serta DPRD yang melaporkan kekayaannya tepat waktu, terlambat maupun mereka yang belum sama sekali melaporkan harta kekayannya pada rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2019.
"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019," tambah Febri.
Sementara, Arief Budiman menyatakan selain DPR, DPD dan DPRD, KPU juga meminta kepada seluruh pegawainya yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk ikut melaporkan LHKPN.
"KPU selain itu juga kan meminta kepada penyelenggara pemilu sendiri, khusus untuk KPU sendiri meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar semua menyampaikan laporan LKHPNnya," tandasnya.(OL-5)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved