Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

MA Siapkan 234 Hakim Tangani Sengketa Pemilu 2019

Thomas Harming Suwarta
05/4/2019 20:25
MA Siapkan 234 Hakim Tangani Sengketa Pemilu 2019
PERSIAPAN PEMILU 2019: Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi( MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Agung (MA) telah mempersiapkan secara khusus 234 hakim untuk menangani sengketa Pemilu 2019. Dari jumlah itu MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama sebanyak 217 orang dan hakim pemilu tingkat banding sebanyak 17 orang.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, Supandi, dalam keterangannya di Gedung MA, Jumat (5/4) menjelaskan MA bahkan sudah sudah menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman menangani perkara.

"MA mengeluarkan PERMA 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Mahkamah Agung. Lalu PERMA 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara dan PERMA 6/2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Supandi.

Baca juga: Aturan KPU Soal Pemilih Pindah TPS Rawan Sengketa

MA sejauh ini kata Supandi menilai bahwa proses pemilu sudah berjalan baik meski masih terdapat tiga perkara yang sedang ditangani MA.

Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Hukum Pidana MA, Suhadi menyatakan, ratusan hakim yang dipersiapkan MA untuk menangani tindak pidana pemilu yang ditangani setelah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Intinya kolita sudah siap di seluruh Indonesia menangani tindak pidana pemilu,” pungkas Suhadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya